Sambutan Ketua

Web site ini merupakan media informasi bagi seluruh masyarakat wilayah III Cirebon khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya, yang bertujuan untuk memberikan informasi lebih jauh lagi tentang STMIK IKMI Cirebon. Salam Pendidikan

.

Dosen Pembimbing Akademik (Pa) / Dosen Wali

Dosen Pembimbing Akademik (Pa) / Dosen Wali

Dosen wali adalah dosen yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan kepada para mahasiswanya dalam perencanaan studinya dari mulai tercatat sebagai mahasiswa sampai dengan semester akhir.

Tugas seorang dosen wali dalam pembimbingan akademik kepada para mahasiswanya berpedoman kepada ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

  1. Dosen wali wajib mengarahkan mahasiswanya untuk pengambilan SKS mata kuliah setiap semesternya.
  2. Dosen wali wajib mengarahkan tata cara pengisian KRS (Kartu Rencana Studi)
  3. Dosen wali wajib untuk memotivasi mahasiswanya untuk belajar lebih baik agar semua SKS Mata Kuliah yang telah disepakati untuk diambil pada semester itu lulus dengan baik.
  4. Dosen wali mengarahkan kepada mahasiswa untuk melakukan perbaikan nilai untuk memperbaiki IP (Indeks Prestasi), jika terdapat nilai D.
  5. Dosen wali melakukan pembimbingan akademik setiap semester sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen yang ditugaskan untuk melakukan pembimbingan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan pembuatan skripsi. Dalam hal melaksanakan Tugas Pembimbingan Akademik, seorang dosen Pembimbing Akademik (PA) dapat / bisa melakukan peran sekaligus sebagai dosen wali.

Tugas seorang dosen Pembimbing Akademik (PA) dalam hal pembimbingan skripsi kepada mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Membantu mahasiswa dalam hal penetapan Tema Skripsi / Judul Skripsi
  2. Mengarahkan mahasiswa dalam teknik penulisan skripsi bab demi bab.
  3. Mengarahkan mahasiswa dalam sistematika penulisan isi skripsi
  4. Mengarahkan mahasiswa dalam penulisan skripsi yang berkaitan dengan analisa, perancangan, logika dan pemrograman.
  5. Mengarahkan mahasiswa agar menggunakan referensi yang sesuai dengan pokok bahasa skripsi yang dibuat

 

 

 
Bimbingan Studi

Bimbingan Studi

  1. Pengertian bimbingan studi disini adalah segala kegiatan yang membantu mahasiswa dalam penyelesaian studinya, antara lain :
    • Membimbing pengambilan program studi (kontak kredit) pada setiap awal semester.
    • Membimbing mahasiswa dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi.
    • Membimbing mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu.
  2. Setiap dosen menjadi Pembimbing Akademik mahasiswa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua atau Pembantu Ketua I atas usul Ketua Jurusan.
  3. Para Dosen Pembimbing Akademik dikoordinasikan oleh Pembantu Ketua I.

 

 
Frekuensi Perkuliahan

Frekuensi Perkuliahan

  1. Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah 14-16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester dengan perincian sebagai berikut :
    • Tatap Muka : 14 minggu
    • Ujian Tengah Semester : 1 minggu
    • Ujian Akhir Semester : 1 minggu
  2. Bagi dosen yang belum mencapai jumlah minimal 14 kali pertemuan, diharuskan melengkapi perkuliahan sebelum saat ujian mata kuliah tersebut dilaksanakan.
  3. Untuk praktikum, penelitian dan tugas akhir jumlah pertemuan ditentukan khusus menurut kebutuhan praktikum dan kebutuhan kerja lapangan tersebut.

 
Bentuk Perkuliahan

Bentuk perkuliahan terdiri dari 3 jenis yaitu :

  1. Perkuliahan di kelas/luar kelas
  2. Praktikum di laboratorium, workshop, studio dan atau di lapangan
  3. Kerja lapangan, seperti Business Activity Centre dan sebagainya.
  4. Perkuliahan dengan e-learning
 
Beban Studi

Beban Studi

  1. Beban studi mahasiswa dalam suatu semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang tersedia dari masing-masing mahasiswa.
  2. Bagi mahasiswa yang mempunyai alasan banyak kegiatan non akademik baik di dalam maupun diluar kampus, dapat mengambil SKS kurang dari yang ditawarkan, tetapi tidak boleh kurang dari 12 SKS kecuali bagi mereka yang sisa SKS yang harus dipenuhinya kurang dari 12 SKS.
  3. Beban Studi maksimal bagi seorang mahasiswa per semester pada dasarnya ditentukan oleh prestasi akademik mahasiswa yang bersangkutan. sebagai patokan umum beban studi mahasiswa adalah 20 SKS per semester, namun pembimbing/ketua jurusan dapat menggunakan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya sebagai salah satu patokan untuk menentukan jumlah maksimal SKS yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa.

    Contoh :

    IP < 2,00 dapat mengambil maksimal 18 SKS

    2,00 < IP < 3,00 dapat mengambil maksimal 20 SKS

    IP > 3,00 dapat mengambil 21 SKS atau lebih (dengan persetujuan Ketua Prodi)

  4. Pada semester pertama setiap mahasiswa baru dapat mengambil seluruh SKS yang ditawarkan untuk semester tersebut dengan catatan tidak lebih dari 20 SKS.

    Catatan : Bahwa untuk STMIK IKMI Cirebon sendiri belum sepenuhnya menggunakan Sistem Kredit Semester yaitu dengan menggunakan sistem paket yang disesuaikan dengan kalender akademik.

 

 

Archive

Statistics

Members : 22
Content : 39
Web Links : 6
Content View Hits : 12312

Berita Terkini


Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan BAAK
 

Who's Online

We have 2 guests online